Sengketa Bangunan Bersejarah Eks Hotel Wilhelmina di Kota Nganjuk: Warisan Kolonial yang Diperebutkan
![]() |
| Hotel Wilhelmina Nganjuk di era Kolonial, koleksi foto Museum KITLV, Leiden |
Hotel
Wilhelmina, bangunan bersejarah yang terletak di Jalan Kartini, Kota Nganjuk,
Jawa Timur, merupakan salah satu peninggalan bangunan bersejarah era kolonial
Belanda yang masih berdiri hingga pertengahan tahun 2024. Dibangun pada awal
abad ke-20, bangunan ini pernah menjadi simbol kemajuan dan pusat aktivitas
sosial serta ekonomi pada zamannya. Sayangnya, keberadaannya yang bersejarah
tidak menjamin keselamatannya dari konflik hukum. Sengketa kepemilikan dan
peruntukan bangunan eks Hotel Wilhelmina telah menjadi isu hangat yang
melibatkan pemerintah, masyarakat, dan ahli pelestarian bangunan bersejarah.
Menurut para pemerhati sejarah Nganjuk, Hotel Wilhelmina di Nganjuk
merupakan satu dari tiga hotel milik Belanda dengan nama Wilhelmina yang ada di
Indonesia. Selain di Nganjuk, hotel ini cabangnya ada di Manado, Sulawesi Utara
dan di Bandung, Jawa Barat.
Ironis, setelah
sengketa berkepanjangan, pada pertengahan tahun ini, bangunan bersejarah eks
Hotel Wilhelmina di kota Nganjuk diratakan dengan tanah, bangunan yang
seharusnya ditetapkan menjadi Obyek Cagar Budaya tersebut telah beralih fungsi,
bahkan telah beralih bentuk secara menyeluruh. Tak ada sedikit pun jejak
kesejarahan di sana.
Sejarah Eks
Hotel Wilhelmina
Hotel
Wilhelmina dibangun pada masa kolonial Belanda sebagai tempat persinggahan bagi
kalangan elite dan para pejabat pemerintahan. Di masanya, hotel ini menjadi
ikon kemewahan dan tempat berkumpulnya kaum kolonial dan pengusaha. Desain
arsitektur bangunan yang mengadopsi gaya kolonial Eropa klasik dengan sentuhan
tradisional Jawa menjadi daya tarik tersendiri dan memperkaya nilai estetika
bangunan ini. Setelah kemerdekaan Indonesia, bangunan ini beralih fungsi
beberapa kali, hingga akhirnya dibiarkan tidak terawat dalam beberapa dekade
terakhir.
Awal Mula
Sengketa
Sengketa eks
Hotel Wilhelmina mulai mencuat ketika bangunan ini diperebutkan oleh
pihak-pihak yang mengklaim kepemilikannya. Sejumlah pihak menyatakan bahwa
bangunan tersebut merupakan aset pribadi yang diwariskan secara turun-temurun,
sementara pihak lainnya mengklaim bahwa bangunan ini adalah milik negara atau
aset pemerintah daerah yang seharusnya dikelola untuk kepentingan umum.
Perdebatan ini semakin rumit dengan minimnya dokumentasi kepemilikan yang
valid, yang umumnya terbatas pada arsip-arsip era kolonial.
Selain
masalah kepemilikan, rencana pembangunan di sekitar eks Hotel Wilhelmina juga
memicu kekhawatiran masyarakat, terutama di kalangan pegiat pelestarian sejarah
dan budaya. Mereka khawatir bahwa pembangunan modern yang tidak
mempertimbangkan nilai historis akan merusak atau menghilangkan jejak
arsitektur kolonial yang telah bertahan selama ratusan tahun.
![]() |
| Kondisi eks Hotel Wilhelmina Nganjuk saat sengketa |
Sikap Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah
Kabupaten Nganjuk menyadari pentingnya melestarikan bangunan bersejarah ini.
Sejumlah kebijakan telah direncanakan, di antaranya adalah upaya untuk memediasi
pihak-pihak yang bersengketa terhadap eks Hotel Wilhelmina. Dalam hal ini
adalah Kepolisian Resort Nganjuk dengan ahli waris eks Hotel Wilhelmina.
Namun, ada
hal yang perlu dikritisi dari sikap Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Eks Hotel
Wilhelmina sebagai cagar budaya yang dilindungi undang-undanga Cagar Budaya,
seharusnya segera diprokteksi dengan payung hukum. Hal inilah yang belum dilakukan.
Alhasil, eks Hotel Wilhelmina selama kurun waktu lama nyaris selalu
dibayang-bayangi sengketa tak berujung antara ahli waris dari bangunan tersebut
dengan pihak Kepolisian Resort Nganjuk yang berpendapat bahwa mereka memiliki
hak penuh atas properti ini.
Masyarakat
dan aktivis pelestarian sejarah pun turut prihatin, mendesak pemerintah untuk
mengambil langkah tegas dalam melindungi Hotel Wilhelmina. Mereka berpendapat
bahwa bangunan bersejarah ini memiliki nilai yang sangat penting bagi identitas
kota Nganjuk dan sejarah lokal. Tidak sedikit juga yang mengusulkan agar
bangunan ini dijadikan museum atau ruang publik yang dapat diakses oleh
masyarakat umum, tanpa mengabaikan peran pemiliknya yang sah.
Tantangan
Hukum dan Upaya Penyelesaian
Sengketa
kepemilikan eks Hotel Wilhelmina menjadi semakin rumit karena adanya perbedaan
pendapat antara pihak-pihak terkait mengenai status hukum bangunan ini.
Sementara beberapa pihak mengacu pada dokumen era kolonial, yang lainnya
merujuk pada peraturan hukum pertanahan modern di Indonesia. Ini menciptakan
kebuntuan yang sulit dipecahkan, mengingat minimnya kejelasan dokumentasi
historis yang dapat digunakan sebagai bukti sahih.
Beberapa
ahli sejarah dan hukum pertanahan mengusulkan agar proses mediasi diupayakan
dengan melibatkan pihak ketiga yang independen, termasuk ahli hukum dan
konservator sejarah, untuk memastikan bahwa bangunan ini dapat tetap
dipertahankan dan dialokasikan secara tepat. Alternatif lainnya adalah dengan
menawarkan kompensasi bagi pihak yang mengklaim kepemilikan, diikuti dengan
pengalihan bangunan kepada pemerintah atau lembaga kebudayaan sebagai pengelola
cagar budaya.
Potensi
Manfaat Jika Sengketa Diselesaikan
Jika
sengketa ini dapat diselesaikan secara baik, bangunan eks Hotel Wilhelmina
memiliki potensi besar untuk diubah menjadi destinasi wisata sejarah. Sebagai
salah satu bangunan kolonial yang tersisa di Nganjuk, Hotel Wilhelmina bisa
menjadi daya tarik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara yang tertarik
pada arsitektur kolonial dan sejarah Indonesia. Bangunan ini juga bisa
dimanfaatkan sebagai museum atau galeri budaya yang menampilkan sejarah
kolonial, atau sebagai tempat penyelenggaraan acara seni dan budaya lokal yang
mendukung ekonomi kreatif masyarakat.
Akan tetapi,
penyelesaian sengketa tersebut telah memiliki ketetapan hukum. Eks Hotel
Wilhelmina secara sah dimenangkan pihak Kepolisian Resort Nganjuk sebagai
pemilik. Kini, kondisinya seperti apa, semua bisa melihatnya jika sedang
melintas di Jalan Kartini, kota Nganjuk.
Penutup
Sengketa eks
Hotel Wilhelmina di Nganjuk adalah contoh bagaimana nilai historis sering kali
harus berbenturan dengan kepentingan pribadi dan hukum modern. Untuk
melestarikan bangunan bersejarah ini, pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait
harus bekerja sama dalam mencari solusi terbaik yang menghormati nilai sejarah,
hukum kepemilikan, dan kepentingan publik. Penanganan yang bijak akan
memastikan bahwa warisan berharga ini dapat dinikmati oleh generasi mendatang,
sekaligus menjadi saksi bisu perjalanan sejarah panjang kota Nganjuk. (*)
Kevin Sanghyang Wekasing Sukha,
mahasiswa jurusan Sejarah di UNP Kediri.
#TugasPekan4
#SMNBatch9
#Kopling


Komentar
Posting Komentar