Sengketa Bangunan Bersejarah Eks Hotel Wilhelmina di Kota Nganjuk: Warisan Kolonial yang Diperebutkan

Hotel Wilhelmina Nganjuk di era Kolonial, koleksi foto Museum KITLV, Leiden



Hotel Wilhelmina, bangunan bersejarah yang terletak di Jalan Kartini, Kota Nganjuk, Jawa Timur, merupakan salah satu peninggalan bangunan bersejarah era kolonial Belanda yang masih berdiri hingga pertengahan tahun 2024. Dibangun pada awal abad ke-20, bangunan ini pernah menjadi simbol kemajuan dan pusat aktivitas sosial serta ekonomi pada zamannya. Sayangnya, keberadaannya yang bersejarah tidak menjamin keselamatannya dari konflik hukum. Sengketa kepemilikan dan peruntukan bangunan eks Hotel Wilhelmina telah menjadi isu hangat yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan ahli pelestarian bangunan bersejarah.

 

Menurut para pemerhati sejarah Nganjuk, Hotel Wilhelmina di Nganjuk merupakan satu dari tiga hotel milik Belanda dengan nama Wilhelmina yang ada di Indonesia. Selain di Nganjuk, hotel ini cabangnya ada di Manado, Sulawesi Utara dan di Bandung, Jawa Barat.

 

Ironis, setelah sengketa berkepanjangan, pada pertengahan tahun ini, bangunan bersejarah eks Hotel Wilhelmina di kota Nganjuk diratakan dengan tanah, bangunan yang seharusnya ditetapkan menjadi Obyek Cagar Budaya tersebut telah beralih fungsi, bahkan telah beralih bentuk secara menyeluruh. Tak ada sedikit pun jejak kesejarahan di sana.

 

Sejarah Eks Hotel Wilhelmina

Hotel Wilhelmina dibangun pada masa kolonial Belanda sebagai tempat persinggahan bagi kalangan elite dan para pejabat pemerintahan. Di masanya, hotel ini menjadi ikon kemewahan dan tempat berkumpulnya kaum kolonial dan pengusaha. Desain arsitektur bangunan yang mengadopsi gaya kolonial Eropa klasik dengan sentuhan tradisional Jawa menjadi daya tarik tersendiri dan memperkaya nilai estetika bangunan ini. Setelah kemerdekaan Indonesia, bangunan ini beralih fungsi beberapa kali, hingga akhirnya dibiarkan tidak terawat dalam beberapa dekade terakhir.

 

Awal Mula Sengketa

Sengketa eks Hotel Wilhelmina mulai mencuat ketika bangunan ini diperebutkan oleh pihak-pihak yang mengklaim kepemilikannya. Sejumlah pihak menyatakan bahwa bangunan tersebut merupakan aset pribadi yang diwariskan secara turun-temurun, sementara pihak lainnya mengklaim bahwa bangunan ini adalah milik negara atau aset pemerintah daerah yang seharusnya dikelola untuk kepentingan umum. Perdebatan ini semakin rumit dengan minimnya dokumentasi kepemilikan yang valid, yang umumnya terbatas pada arsip-arsip era kolonial.

 

Selain masalah kepemilikan, rencana pembangunan di sekitar eks Hotel Wilhelmina juga memicu kekhawatiran masyarakat, terutama di kalangan pegiat pelestarian sejarah dan budaya. Mereka khawatir bahwa pembangunan modern yang tidak mempertimbangkan nilai historis akan merusak atau menghilangkan jejak arsitektur kolonial yang telah bertahan selama ratusan tahun.


Kondisi eks Hotel Wilhelmina Nganjuk saat sengketa


Sikap Pemerintah dan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Nganjuk menyadari pentingnya melestarikan bangunan bersejarah ini. Sejumlah kebijakan telah direncanakan, di antaranya adalah upaya untuk memediasi pihak-pihak yang bersengketa terhadap eks Hotel Wilhelmina. Dalam hal ini adalah Kepolisian Resort Nganjuk dengan ahli waris eks Hotel Wilhelmina.

 

Namun, ada hal yang perlu dikritisi dari sikap Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Eks Hotel Wilhelmina sebagai cagar budaya yang dilindungi undang-undanga Cagar Budaya, seharusnya segera diprokteksi dengan payung hukum. Hal inilah yang belum dilakukan. Alhasil, eks Hotel Wilhelmina selama kurun waktu lama nyaris selalu dibayang-bayangi sengketa tak berujung antara ahli waris dari bangunan tersebut dengan pihak Kepolisian Resort Nganjuk yang berpendapat bahwa mereka memiliki hak penuh atas properti ini.

 

Masyarakat dan aktivis pelestarian sejarah pun turut prihatin, mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam melindungi Hotel Wilhelmina. Mereka berpendapat bahwa bangunan bersejarah ini memiliki nilai yang sangat penting bagi identitas kota Nganjuk dan sejarah lokal. Tidak sedikit juga yang mengusulkan agar bangunan ini dijadikan museum atau ruang publik yang dapat diakses oleh masyarakat umum, tanpa mengabaikan peran pemiliknya yang sah.

 

Tantangan Hukum dan Upaya Penyelesaian

Sengketa kepemilikan eks Hotel Wilhelmina menjadi semakin rumit karena adanya perbedaan pendapat antara pihak-pihak terkait mengenai status hukum bangunan ini. Sementara beberapa pihak mengacu pada dokumen era kolonial, yang lainnya merujuk pada peraturan hukum pertanahan modern di Indonesia. Ini menciptakan kebuntuan yang sulit dipecahkan, mengingat minimnya kejelasan dokumentasi historis yang dapat digunakan sebagai bukti sahih.

 

Beberapa ahli sejarah dan hukum pertanahan mengusulkan agar proses mediasi diupayakan dengan melibatkan pihak ketiga yang independen, termasuk ahli hukum dan konservator sejarah, untuk memastikan bahwa bangunan ini dapat tetap dipertahankan dan dialokasikan secara tepat. Alternatif lainnya adalah dengan menawarkan kompensasi bagi pihak yang mengklaim kepemilikan, diikuti dengan pengalihan bangunan kepada pemerintah atau lembaga kebudayaan sebagai pengelola cagar budaya.

 

Potensi Manfaat Jika Sengketa Diselesaikan

Jika sengketa ini dapat diselesaikan secara baik, bangunan eks Hotel Wilhelmina memiliki potensi besar untuk diubah menjadi destinasi wisata sejarah. Sebagai salah satu bangunan kolonial yang tersisa di Nganjuk, Hotel Wilhelmina bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara yang tertarik pada arsitektur kolonial dan sejarah Indonesia. Bangunan ini juga bisa dimanfaatkan sebagai museum atau galeri budaya yang menampilkan sejarah kolonial, atau sebagai tempat penyelenggaraan acara seni dan budaya lokal yang mendukung ekonomi kreatif masyarakat.

 

Akan tetapi, penyelesaian sengketa tersebut telah memiliki ketetapan hukum. Eks Hotel Wilhelmina secara sah dimenangkan pihak Kepolisian Resort Nganjuk sebagai pemilik. Kini, kondisinya seperti apa, semua bisa melihatnya jika sedang melintas di Jalan Kartini, kota Nganjuk.



 

Penutup

Sengketa eks Hotel Wilhelmina di Nganjuk adalah contoh bagaimana nilai historis sering kali harus berbenturan dengan kepentingan pribadi dan hukum modern. Untuk melestarikan bangunan bersejarah ini, pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait harus bekerja sama dalam mencari solusi terbaik yang menghormati nilai sejarah, hukum kepemilikan, dan kepentingan publik. Penanganan yang bijak akan memastikan bahwa warisan berharga ini dapat dinikmati oleh generasi mendatang, sekaligus menjadi saksi bisu perjalanan sejarah panjang kota Nganjuk. (*)

 

Kevin Sanghyang Wekasing Sukha, mahasiswa jurusan Sejarah di UNP Kediri.

 

#TugasPekan4

#SMNBatch9

#Kopling

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sri Maharaja Rakai Halu Sri Lokeswara Dharmawangsa Airlangga Anantawikramottunggadewa

Airlangga